SEKSI PENYELENGGARA ZAKAT WAKAF
Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan
Tugas Pokok
Memimpin kegiatan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Kementerian Agama.
Fungsi
- Untuk menkordinir unit pengumpulan zakat atau lembaga zakat yang ada ditingkat dusun atau mesjid.
- Agar penggunaan wakat tidak terbatas hanya untuk keperluan kegiatan-kegiatan tertentu saja berdasarkan orientasi-orientasi konvensional seperti pendidikan, mesjid, rumah sakit maupun panti-panti asuhan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan sesuai bidang tugasnya.

Hubungi Kami
Jalan Otista No. 87, Kuningan
45516
kuningan.kemenag.go.id
info@simzawakuningan.id
(0232) 871069 / 871032 Faks. (0232) 871032 / 872759