PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. Berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka melaksanakan sebagian tugas kepala kantor kementerian Agama.
Fungsi
- Untuk menkordinir unit pengumpulan zakat atau lembaga zakat yang ada ditingkat dusun atau mesjid.
- Agar penggunaan wakat tidak terbatas hanya untuk keperluan kegiatan-kegiatan tertentu saja berdasarkan orientasi-orientasi konvensional seperti pendidikan, mesjid, rumah sakit maupun panti-panti asuhan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan sesuai bidang tugasnya.

Hubungi Kami
Jalan Otista No. 87, Kuningan
45516
kuningan.kemenag.go.id
info@simzawakuningan.id
(0232) 871069 / 871032 Faks. (0232) 871032 / 872759