SERTIFIKAT TANAH WAKAF SOLUSI TEPAT MENJAGA ASET UMAT * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN! * KANTOR KEMENAG KABUPATEN KUNINGAN : Jalan Otista No. 87, Kuningan Telp. (0232) 871069 / 871032 Faks. (0232) 871032 / 872759 * INFO LAYANAN WAKAF no HP/WA 08122367764

SEKSI PENYELENGGARA ZAKAT WAKAF

Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan

Tugas Pokok

Memimpin kegiatan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Kementerian Agama.

Fungsi

  • Untuk menkordinir unit pengumpulan zakat atau lembaga zakat yang ada ditingkat dusun atau mesjid.
  • Agar penggunaan wakat tidak terbatas hanya untuk keperluan kegiatan-kegiatan tertentu saja berdasarkan orientasi-orientasi konvensional seperti pendidikan, mesjid, rumah sakit maupun panti-panti asuhan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan sesuai bidang tugasnya.

Hubungi Kami

Jalan Otista No. 87, Kuningan
45516
kuningan.kemenag.go.id

(0232) 871069 / 871032 Faks. (0232) 871032 / 872759